Sopir Camry Tabrak Lari, Bisa Kena Kurungan Maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 75 Juta

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 19 April 2019 | 15:30 WIB

Mobil dari pelaku tabrak lari pengemudi Camry di Tebet (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Baru saja terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan banyak pengendara di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan pada Kamis malam (18/4/2019).

Kecelakaan ini melibatkan pengendara Toyota Camry dengan sejumlah pengendara motor ini yang menjadi panas dan membuat ramai.

Diketahui jika pengendara Toyota Camry melakukan tabrak lari dari insiden tersebut.

"Kami menyangkakan dengan pasal 312 juga pasal 311," ujar Kompol Muhammad Nasir selaku Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com (19/4/2019).

(Baca Juga : Waduh, Video Toyota Camry Diamuk Massa Setelah Seruduk Beberapa Motor)

Sesuai dengan pasal 312, bagi mereka yang terlibat kecelakaan dengan sengaja atau tidak melakukan tindakan tersebut.

Maka akan diancam denda paling banyak Rp 75 juta, seperti yang diatur dalam Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Diketahui pula, pengemudi Camry ini menabrak sejumlah pengendara lain hingga luka-luka.

"Dapat mendapatkan ancaman hukuman karena luka berat itu maksimal 10 tahun ancaman hukumannya," ungkapnya.