Jika Gagal Satu Tahapan dan Tidak Lulus Ujian SIM, Apa Harus Mengulang Semua?

M. Adam Samudra - Senin, 1 April 2019 | 09:04 WIB

Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi sebagian orang, ujian praktik adalah salah satu ujian berat saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya kesalahan sedikit bisa membuat pemohon gagal dapat SIM.

Namun sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan.

Bagi mereka yang tidak lolos saat ujian SIM, sebenarnya bisa mengulang hingga akhirnya lulus.

(Baca Juga : Ketahuan Merekam Aksi Pungli, Seorang Pria Kena Hajar Oknum Polisi)

Hal ini pun dibenarkan langsung oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.

"Jika gagal masih bisa mengulang. Silahkan kembali ke Satpas, mengikuti ujian ulang sesuai tahapan ujian yang tidak lulus misalkan tidak lulus ujian teori maka datang langsung ke loket ujian teori untuk ujian ulang," kata Kompol Fahri Siregar kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Fahri juga menjelaskan begitupun dengan simulator atau praktik.

"Namun di simulator diberikan 3 kali kesempatan pada materi yang diujikan dan praktik diberikan kesempatan dua kali selama 7 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus," paparnya.

(Baca Juga : Enggak Susah, Begini Tips Mengemudi yang Aman di Jalan Tol Ala Polisi)

Untuk itu ia berharap para pemohon bisa mempelajari terlebih dahulu tata cara berkendara dan peraturan lalu lintas di jalan raya.

"Karena diharapkan para pengendara bisa belajar terlebih dahulu, sebelum melakukan ujian SIM kembali," ungkapnya.

"Selain itu untuk bisa lulus dalam ujian SIM, para pengendara harus memenuhi nilai kelulusan," tutup Fahri.