Dulu Cukup NPT, Sekarang Pelumas Harus SNI! Begini Kata Kemenperin

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 12 Maret 2019 | 16:10 WIB

Deretan produk baru oli TOP1 (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

"Jadi dulu karena tidak ada SNI yang mengatur maka NPT diberlakukan, NPT itu prinsipnya adalah license and treat the market," jelasnya.

Taufik pun menyampaikan kalau NPT itu seperti obat karena ada syarat laboraturium, dan berfungsi untuk mengatur pasar.

(Baca Juga : Kemenperin Hanya Menstandarisasi Pelumas Otomotif Saja, Ini Jawabnya!)

"Jadi dia seperti obat, yang mengatur pasarnya, walaupun dia ada syarat laboraturium untuk mengetes itu sebagai bagian," tuturnya.

"Tapi, bukan berarti dia instrument yang boleh dalam artian itu yang bisa diterapkan untuk menegakan aturan ini, dan waktu itu karena ada kekosongan aturan maka NPT berlaku, tapi NPT di luar otomotif masih berlaku," tutupnya.