Dulu Cukup NPT, Sekarang Pelumas Harus SNI! Begini Kata Kemenperin

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 12 Maret 2019 | 16:10 WIB

Deretan produk baru oli TOP1 (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Saat ini sedang terjadi problematika dalam bidang pelumas, khususnya wacana pemerintah untuk mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pelumas.

Munculnya wacana mengenai wajib SNI untuk pelumas menimbulkan banyak perdebatan, secara khusus dari produsen pelumas.

Karena, dengan Nomor Pelumas Terdaftar NPT pun sebenarnya pelumas telah dibuktikan memenuhi standar yang berlaku.

Mengenai standar serta mutu pelumas telah diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM 2808K/20/MEM/2006.

Setelah kemarin sempat ada penolakan dari produsen pelumas, Kemenperin pun menanggapi hal tersebut.

(Baca Juga : Ini Progress Produsen Pelumas Otomotif yang Sudah Berstandar SNI)

Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengungkapkan soal NPT ini dimana itu berlaku sebelum adanya SNI.

"NPT ada itu sebelum SNI ada, artinya SNI ada otomatis NPT jadi tidak ada, kira-kira begitu," ujar Taufik kepada GridOto.com saat Seminar Engine Oil 2019 yang diselenggarakan oleh Pertamina Lubricants di Jakarta (11/3/2019).

Muhammad Mavellyno Vedhitya/GridOto.com
Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin

Taufik menjelaskan kalau NPT itu berprinsip license and treat the market.