Amankah Terobos Rombongan Presiden dan Ambulans Saat Melintas?

M. Adam Samudra - Sabtu, 2 Maret 2019 | 08:45 WIB

Ilustrasi rombongan Presiden dengan pengawalan Paspamres di jalanan ibukota (SekNeg) (M. Adam Samudra - )

Namun lanjut dia, jika sampai mengakibatkan gangguan sehingga rombongan kacau balau akan diberi sanksi yang lebih tegas.

"Kalau mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ya di sidik laka lantas, sesuai parahnya akibat yang ditimbulkan. Kalau sengaja dan mengancam VIP/VVIP ya bisa di tindak dengan tegas, tapi terukur," tuturnya.

Karena pada hakekatnya, rombongan yang dikawal polisi atau ambulans adalah "pengamanan berjalan" terhadap seseorang atau sekelompok orang menuju ke tempat tertentu dengan aman, lancar dan selamat.

Berikut bunyi Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

(Baca Juga : Gelar Razia di Pasar Minggu, Polisi Berhasil Tilang Ratusan Pengendara)

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Bambang mengimbau masyarakat agar mengalah dan tidak menerobos bila ada iring-iringan tersebut.