Pakai Migo E-bike di Jalan Raya, Siap-siap Akun Diblokir. Ini Ciri-ciri Pengguna yang Jadi Panutan

Dida Argadea - Sabtu, 16 Februari 2019 | 18:20 WIB

Ilustrasi Migo e-Bike di jalan raya (Dida Argadea - )

GridOto.com - Pengelola sepeda listrik Migo mendapat banyak pertanyaan soal operasionalnya di jalan raya yang dilarang.

Pertanyaan itu juga muncul setiap kali akun Instagram @Migoid mengunggah foto.

Terkait hal itu, manajemen perusahaan penyewa sepeda listrik Migo pun mengaku telah melarang para penggunanya melintas di jalan raya.

Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani mengatakan, larangan tersebut telah tertera di aplikasi Migo yang dimiliki oleh setiap pengguna.

(Baca Juga : Aturan Sepeda Listrik Belum Jelas, Tapi Migo Siap Dukung Aturan Polisi)

"Kami sangat tindak tegas bagi para pengguna yang menyalahi aturan, karena di aplikasi kami sudah jelas sekali bahwa memang harus menaati seluruh peraturan lalu lintas," kata Sukamdani, Sabtu (16/2), dikutip Wartakotalive dari Kompas.com.

Sukamdani mengatakan, pengguna sepeda Migo yang kedapatan melanggar aturan tersebut dapat diblokir sehingga tidak bisa lagi menyewa sepeda listrik itu.

Ia melanjutkan, sekitar 200 stasiun Migo yang tersebar di DKI Jakarta berada di lingkungan perumahan atau residensial.

(Baca Juga : Manajemen Migo Akui Sudah Melarang Penyewa Melintas di Jalan Raya)

Dani mengatakan, penyewa Migo hanya boleh melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda.