Street Manners: Selalu Nyalakan Lampu Kendaraan di Siang Hari!

Mavellyno Vedhitya - Kamis, 14 Februari 2019 | 14:28 WIB

Lampu Depan Yamaha XMAX 250 2018 (Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Sering kita temui di jalan khususnya pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampunya pada siang hari.

Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi.

Khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.

Peraturan ini sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca Juga : Street Manners: Begini Teknik Pengereman Sepeda Motor Yang Benar Sob!)

Yang berbunyi, “Bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu,” pada ayat pertama.

Kemudian pada ayat kedua dinyatakan, “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

“Peraturannya ada di Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tujuannya demi keselamatan,” ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

“Ini supaya pengendara yang di depannya itu tau ada kendaran lewat, sama seperti di luar negeri bukan hanya motor, mobil pun menyalakan lampu,” tuturnya.

“yang kedua untuk mengidentifikasi kendaraan itu memang hidup, makanya kendaraan baru sekarang lampu sudah menyala saat dinyalakan karena bawaan pabrik,” jelasnya.

(Baca Juga : Street Manners: Gunakanlah Helm Full-face Saat Berkendara Sepeda Motor)

“Kalau misalkan mobil mau belok kiri atau berhenti terus tiba2 motor lewat gak ketahuan karena lampunya mati kan berbahaya bisa terjadi tabrakan, apalagi kalau dengan kecepatan tinggi, kalau lampunya menyala kan dari jauh sudah bisa terlihat ada motor di belakangnya,” ungkapnya.

Ingat sob, selalu utamakan keselamatan berkendara.