Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Jangan Mendahului Kendaraan Lain Saat di Tikungan

Taufiq JF Putra - Rabu, 13 Februari 2019 | 15:40 WIB
Tikungan jalan luar kota
Marco Garcia/isocl.in
Tikungan jalan luar kota

GridOto.com - Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan disebabkan oleh apa saja, salah satunya mendahului kendaraan lain di tikungan.

Oleh karena itu, menikung kendaraan lain di tikungan sangat dilarang.

Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) mengungkapkan mengapa di tikungan bisa terjadi kecelakaan.

"Risiko mendahului kendaraan lain saat menikung adalah sangat terbatasnya bidang pandang kita ke depan," sebut Bintarto saat dihubungi GridOto.com.

(Baca Juga : Niat Pasang Lampu Projector di Motor? Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan)

"Karena pandangan terhalang, bentuk tikungan dan hal lain yang dapat menghalangi pandangan pengemudi, sehingga pengemudi tidak dapat melakukan perhitungan prakiraan jarak dengan baik," sambungnya.

Untuk itu, sebagai panduan pengemudi adalah adanya marka jalan tidak putus pada setiap tikungan, seperti kata Bintarto.

"Marka jalan tidak putus terutama pada tikungan terhalang atau blind corner," jelasnya.

Marka jalan tidak putus ini berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.

Nah, bagi yang melanggar marka jalan ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 UU N0. 22 Tahun 2009.

Gitu sob, tetap patuhi peraturan lalu lintas ya agar selamat di jalan.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa