Mulai 15 Januari, Tarif Parkir di IRTI Monas Dinaikkan 8 Kali Lipat Buat PNS DKI Jakarta

Dida Argadea - Jumat, 11 Januari 2019 | 13:05 WIB

Kawasan parkir IRTI Monas kerap dijadikan tempat parkir oleh PNS (Dida Argadea - )

GridOto.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencabut parkir murah di IRTI Monas yang selama ini berlaku bagi PNS di DKI.

Selanjutnya tarif baru akan diberlakukan, dan jika dihitung kenaikkan tarif parkir bagi PNS DKI akan naik sebesar delapan kali lipat.

"Sebelumnya tarif berlangganan Rp 66 ribu per bulan untuk roda empat, sekarang menjadi Rp 550. ribu per bulan," ujar Sigit Wijiatmoko, dikutip dari Kompas.com.

Tarif tersebut merupakan tarif umum, sebagaimana kendaran lain yang parkir di kawasan tersebut.

(Baca Juga : Terbongkar! Ada Praktik Calo SIM Libatkan Oknum PNS dan Anggota Polri, Ini Modus Pelaku)

Kalau tarif untuk mobil menjadi sebesar Rp 550 ribu, untuk motor juga ikut mengalami kenaikkan dari sebelumnya Rp 22 ribu per bulan menjadi Rp 325 per bulan.

"Tarif ini efektif 15 Januari 2019, saat ini masuknya masih Desember," ujar Sigit.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang mengatakan hendak menaikkan tarif parkir di IRTI Monas bagi pegawai PNS DKI.

Pasalnya selama ini, banyak pegawai yang berkantor di Balai Kota memanfaatkan parkir di IRTI Monas karena tarifnya lebih murah dari tarif umum.

(Baca Juga : Parkir di Pusat Perbelanjaan Menggunakan MIGO Ebike, Bolehkah?)

Kebijakan tersebut dinilai salah oleh Anies.

Ia meminta PNS DKI memanfaatkan fasilitas Transjakarta gratis melalui kartu pegawai mereka.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir untuk PNS DKI di IRTI Monas Dinaikkan 8 Kali Lipat, Berlaku 15 Januari"