Sukses, Penerimaan Pajak Samsat Jakbar Tembus 101,64 Persen di 2018

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 4 Januari 2019 | 18:00 WIB

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono di kediaman penunggak PKB di Jalan Karya Barat IV, Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (26/12/2018). (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Dalam periode akhir 2018 lalu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat gencar melakukan beberapa program demi tercapainya target penerimaan pajak.

Hasilnya, Kantor Samsat Jakarta Barat berhasil mencapai target penerimaan pajak hingga 101,64 persen selama tahun 2018.

Persentase tersebut didapat saat masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada akhir 2018 selesai.

Sebelumnya, Samsat Jakarta Barat memasang target penerimaan PKB dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta BBN-KB sebesar Rp 2.999.398.000.000.

Rinciannya, target PKB dan SKP sebesar Rp 1.870.000.000.000 yang di mana realisasinya hingga akhir tahun mampu mencapai Rp 1.890.808 488.085.

(Baca Juga : Video Detik-detik Kecelakaan Mengerikan Truk Hantam Puluhan Motor di Vietnam)

Begitu pula dengan target penerimaan BBN-KB yang dipatok di angka Rp 1.129.398.000.000 dan realisasinya sebesar Rp 1.157.891.556.000 pada akhir 2018.

"Total realisasi penerimaan (pajak) per tanggal 31 Desember 2018 mencapai Rp 3.048.700.044.085 atau Rp 3 triliun lebih," kata Kepala Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat Elling Hartono, Jumat (4/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

Eling menuturkan, pencapaian tersebut didapat dengan berbagai upaya yang ditempuh oleh jajaran Samsat Jakarta Barat.

Seperti penghapusan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018.

(Baca Juga : Daftar Harga Mobil Chevrolet Terbaru Januari 2019, Mulai Rp 190 Jutaan Sob)

Keputusan tersebut mengatur tentang perpanjangan masa penghapusan PKB dan BBN-KB, serta Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Adapun sebelumnya penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku pada 15 Novermber-15 Desember 2018, lalu diperpanjang pada 18-31 Desember 2018.

Sebelumnya, Samsat Jakarta Barat gencar melakukan penarikan pajak melalui program door to door atau mendatangi langsung alamat wajib pajak.

Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Ilham Firdaus (kanan) dan Kanit PKB BBNKB Jakarta Barat Eling hartono, Rabu (19/12/2018). Ilham menjadi salah satu korban alamat palsu para pemilik kendaraan yang menghindari pajak.

(Baca Juga : Segini Jumlah Kendaraan Terkena E-Tilang di Operasi Lilin 2018)

Pada pelaksanaannya, ternyata banyak ditemukan alamat kendaran palsu yang digunakan oleh para pemilik kendaraan untuk menghindari pajak tahunan ataupun pajak progresif.

Operasi razia di jalan juga dilakukan untuk menjaring para wajib pajak yang belum membayar pajak namun masih menggunakan kendaraannya di jalanan umum.

"Selain terbantu dengan masa penghapusan sanksi, kami juga gencar melakukan giat sendiri seperti door to door dan menggelar operasi di jalan," kata Elling.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun 2018, Realisasi Penerimaan Pajak Samsat Jakbar 101,64 Persen".

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by GridOto (@gridoto) on