Sah, Peraturan Ganjil-genap Berlanjut di Tahun 2019

Anton Hari Wirawan - Rabu, 2 Januari 2019 | 09:55 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil-genap (Anton Hari Wirawan - )

GridOto.com - Mendapat banyak masukan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya melanjutkan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil-genap di 2019.

Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dikutip dari ntmcpolri.info, Selasa (1/1/2019), Anies mengatakan, tidak ada perubahan mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap, untuk efektivitas pemberlakuannya dimulai Rabu (2/1/2019).

"Sama semuanya, jadi sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya maupun dan dari sisi waktunya,” ujar Anies.

(Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Bikin Pembiayaan Mobil Bekas Meningkat?)

Artinya, ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari.

Peraturan ganjil-genap ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kawasan yang terdampak kebijakan ganjil genap, tetap pada sembilan ruas jalan, yaitu mulai Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.