Kakorlantas: STNK Mati 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Ada di Undang-undang

Rizky Septian - Senin, 17 Desember 2018 | 21:51 WIB

Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI) (Rizky Septian - )

GridOto.com - Sempat tersiar kabar bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dalam waktu dua tahun.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, hal tersebut memang benar adanya.

"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Andri di Jakarta (13/12/2018).

Terkait hal ini, Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.

(Baca Juga : STNK Motor Listrik Rancu? Ini Kata Kakorlantas Polri)

"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.

Yang dimaksudkan Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.

Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.

Dan, jika pemilik kendaraan tidak  melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu melalui peringatan-peringatan," kata Andri.