Kakorlantas: STNK Mati 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Ada di Undang-undang

Rizky Septian - Senin, 17 Desember 2018 | 21:51 WIB

Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI) (Rizky Septian - )

(Baca Juga : Polisi Sebut Jika STNK Mati 2 Tahun Bukan Jadi Bodong, Melainkan Hal Ini)

"Kami kirim surat peringatan ke alamat pemilik. (Jika tidak digubris), akan ada surat peringatan kedua," lanjut dia.

Jika surat peringatan kedua tidak digubris, lanjut Andri, pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara.

"Setelah itu, dihapus selamanya," tegas dia.

Sementara itu pada pasal 74 ayat 3 disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat didaftarkan kembali.

(Baca Juga : Ada Sistem IRVIS, Bentuk STNK dan BPKB akan Berubah?)

"Kalau sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali," ulang Andri.

Sementara itu, lanjut Andri, ke depannya akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.

"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Andri.

(Baca Juga : Tunggak Pajak STNK? Hati-hati, Awal 2019 Nanti Bisa Diblokir)

“Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.

“Begitu juga nanti dengan SIM. Nantinya, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami beri peringatan," pungkasnya.