Tanggapan Pihak Grab Indonesia Tentang Ancaman Sanksi dari Kemenhub

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 20 November 2018 | 17:51 WIB

Logo perusahaan teknologi penyedia aplikasi layanan Grab (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Demo yang dilakukan oleh para pengemudi ojek online pada beberapa waktu lalu berhasil mendapat perhatian lebih dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Hal ini dikarenakan demo yang dilakukan para driver yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) tersebut menyebabkan macet parah di beberapa lokasi.

Setidaknya ada sembilan poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator, di antaranya open suspend tanpa syarat, hapus praktik kewajiban berbadan hokum.

Lalu juga ada tuntutan untuk pemberian pelatihan dan hapus praktik potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS Gojek dan Grab.

(Baca juga: Jika Masih Sering Demo, Kemenhub Bakal Cabut Izin Operator Taksi Online!)

Menteri Perhubungan pun mengeluarkan ancaman sanksi hingga pencabutan izin operasional kepada kedua pihak operator, yakni Grab dan Gojek apabila masalah tak kunjung di selesaikan.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan, pihaknya menghargai hak setiap warga negara dalam menyuarakan dan menyampaikan pendapat. Namun harus secara damai dan dalam koridor hukum serta peraturan yang berlaku.

"Atas dasar ini, manajemen Grab sepakat untuk bertemu dengan perwakilan Aliando dengan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan," kata Tri, Senin (19/11/2018) dikutip dari Kompas.com.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Senin (12/11/2018) lalu dengan melibatkan mitra-mitra pengemudi aktif GrabCar dan berbagai komunitas untuk mewakili padangan mereka.

(Baca juga: Apakah Yamaha MT-25 Facelift Masih Bakal Pakai Jok Jenis Split Seat? )