Polres Mojokerto Punya Syarat Khusus Untuk yang Mau Ambil Motor Sitaan

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 19 November 2018 | 18:45 WIB

Ilustrasi motor sitaan. (Lok: halaman Polres Semarang) (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Pada Operasi Zebra 2018 ini, beberapa kepolisian daerah berhasil menyita beberapa motor yang telah melanggar aturan lalu lintas.

Salah satunya Satlantas Polres Mojokerto Kota yang berhasil mengamankan beberapa motor tak layak jalan akibat modifikasi yang dilakukan pemiliknya.

Pihak Satlantas Polres Mojokerto, mengajukan syarat bagi para pemilik kendaraan yang akan mengambil motornya yang terjaring saat Operasi Zebra Semeru 2018.

Khususnya, bagi pengendara yang telah mengubah bentuk motor, seperti mengganti ukuran ban yang lebih kecil, knalpot 'brong’, tak dilengkapi spion, serta bodi motor ‘protolan’.

Hal tersebut mereka lakukan dengan tujuan untuk memberikan efek jera, sebab masih banyak pengendara motor di Mojokerto yang mengubah motornya menjadi tidak standar.

(Baca juga: Blak-Blakan Harun Sjech: Sudah 80 Persen Jadi, Kapan Gesits Benar-benar Dilepas ke Pasaran?)

Kanit Turjawali Polres Mojokerto Kota Ipda Safiq Jundhira, mengatakan peraturan yang harus dipenuhi yakni, pengendara harus terlebih dahulu merombak motor ke bentuk standar sebelum membawa pulang motornya.

Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka motor akan tetap disita sementara oleh anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota.

"Kalau tidak dikembalikan sesuai standarnya, sepeda motor tidak boleh diambil. Kami amankan sementara di sini," kata Safiq, Minggu (18/11/2018) dikutip dari Surya.co.id.

Selain itu, setelah motor dikembalikan ke kondisi standar, pihak Satlantas akan tetap menyita aksesori ataupun komponen-komponen yang membuat motor tidak memenuhi standar.