Kebingungan, Nissan X-Trail Sempat Dibawa Tak Tentu Arah Oleh Pelaku Pembunuhan di Bekasi

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 17 November 2018 | 13:52 WIB

Satu unit mobil X-Trail ditemukan yang diduga milik korban pembunuhan di Bekasi. (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.comNissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOG milik Diperum Nainggolan, kepala keluarga yang dibunuh di Bekasi sudah ditemukan polisi.

Nissan X-Trail tersebut terparkir di garasi sebuah indekos di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

Polisi menggeledah tas HS dan menemukan sebuah ponsel, uang senilai Rp 4 juta, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang diparkir di kosnya.

Aktor utama pembunuhan satu keluarga di Bekasi, HS, sempat bingung menentukan tempat persembunyian setelah melakukan aksinya.

(BACA JUGA: Berkat GPS, Polisi Temukan Nissan X-Trail Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi)

HS sempat berputar-putar menggunakan mobil Nissan X-Trail. Sampai pada akhirnya ia memilih lari ke Gunung Guntur, Garut.

"Jadi, dia (HS) setelah kejadian dia menggunakan mobil Nissan X-Trail itu muter-muter tuh. Keliling-keliling," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Mobil Nissan X-Trail itu adalah milik korban yang dibawa kabur HS.

Selain membawa kabur mobil, HS juga membawa lari uang sebesar Rp 2 juta juga dua unit telepon genggam korban.

Adam
Mobil X-Trail ditemukan yang diduga milik korban pembunuhan di Bekasi

Maka dari itulah dia juga dikenakan Pasal 365 Ayat (3) selain Pasal 338 dan 340 KUHP.

"Dia membawa beberapa barang yang di rumah korban. Salah satunya adalah mobil Nissan X-Trail," jelas Wahyu.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.

HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

(BACA JUGA: Polisi Akan Kembalikan Nissan X-Trail Milik Korban Pembunuhan Bekasi)

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Saat ini mobil milik Diperum Nainggolan itu diparkir di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.

Selain garis polisi, juga terlihat sebuah kertas berwarna kuning ditempel di kaca depan bagian dalam bertuliskan label barang bukti.

Di dalam mobil polisi menemukan dua ponsel korban. 

Adam
Terlihat sebuah kertas berwarna kuning ditempel di kaca depan

Pada ponsel itu terdapat bercak darah. Tak hanya di ponsel, bercak darah juga ditemukan di gagang pintu sebelah kanan, karpet di bawah sopir, pedal gas, hingga seatbelt.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, mobil milik korban akan dikembalikan ke pihak keluarga.

"Untuk mobilnya nanti akan dikirim ke pengadilan sebagai barang bukti, nanti dari pengadilan baru diproses," ujar Kompol Erna kepada GridOto.com di Bekasi, Jumat (16/11/2018).

"Nanti setelah selesai mobil akan dikembalikan ke keluarganya," tutupnya.