Mantap! Rancangan Peraturan Kendaraan Listrik Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Naufal Shafly - Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:00 WIB

Ilustrasi mobil listrik (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya telah menyelesaikan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik.

Kemenperin juga telah mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

“Dalam proses penyusunan Perpres kendaraan Listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan resminya.

Menurutnya, dalam merancang peraturan ini, Kemenperin bekerja sama dengan beberapa pihak seperti akademisi, pelaku industri, dan institusi terkait.

(BACA JUGA: Kemenperin Sebut Perkenalan Bus Listrik Sejalan dengan Visi Pemerintah)

Hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin.

"Untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” sambungnya.

Diakui Putu, pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).

Selain itu, pihak independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI) juga turut dilibatkan dalam merancang peraturan ini.

"Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB," sebutnya.

Kemenperin melihat, industri otomotif di Indonesia masih menunjukkan geliat positif dalam upaya meningkatkan kinerjanya di tengah tekanan dinamika perekonomian global.

(BACA JUGA: Kemenperin: Jika Sudah Wajib, Oli Tak Ber-SNI akan Dikeluarkan dari Indonesia)

Sektor strategis ini semakin memperdalam struktur manufakturnya sehingga diyakini akan lebih berdaya saing global serta mampu memenuhi kebutuhan di pasar domestik dan ekspor.

Pada tahun 2017, industri otomotif berkontribusi kepada perekonomian nasional sebesar 10,16 persen serta mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 350 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,2 juta orang.