Electronic Traffic Law Enforcement Diterapkan Bulan Depan, Begini Cara Kerjanya

M. Adam Samudra - Selasa, 18 September 2018 | 10:05 WIB

E-tilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan rencananya diterapkan pada Oktober 2018 mendatang.

E-TLE memungkinkan memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian.

Denda tilang juga bisa langsung dibayarkan lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank.

Nantinya, server E-TLE akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat.

(BACA JUGA: Terlihat Cuma Ganti Warna, Tapi Biaya Modif CBR250RR Ini Tembus Ratusan Juta)

Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.

Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum.

Pihaknya akan memasang CCTV di beberapa lampu merah untuk mendukung penerapan sistem E-TLE tersebut.

CCTV yang sudah dipasang, sudah terkoneksi dengan sistem yang memfoto otomatis identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

(BACA JUGA: Makin Tren, Pro dan Kontra Ada Payung Khusus Motor, Aman atau Enggak Ya?)

"Jadi sistem kerjanya itu di foto dari kamera langsung terkoneksi langsung dari TMC Polda Metro Jaya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

"Kemudian dari TMC itu memverifikasi bentuk pelanggaran atau tidak, kemudian kalau memang saat itu ada bukti pelanggaran di kamera itu fotonya baru dibuatkan surat tilang dan dikirim ke alamat rumah orang tersebut," sambung dia.

Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.

Untuk diketahui, uji coba mulai akan dilakukan selama sebulan penuh pada Oktober 2018.

Mulai saat ini polisi bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah siap-siap memasang empat CCTV di Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Dikatakan Yusuf, setelah CCTV sudah terpasang sepanjang Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman, Polda Metro Jaya akan menangkap tindak pelanggaran lalu lintas.

Menurutnya, spesifikasi CCTV yang dipasang Dirlantas PMJ memiliki perbedaan dengan sepesifikasi CCTV pada umumnya.

Untuk diketahui, CCTV yang digunakan khusus untuk memantau pergerakan pelanggaran lalu lintas dan bisa dengan jelas memantau pada malam hari.