Korlantas: Tujuan Polisi Lakukan Tilang untuk 'Melindungi Pengendara'

M. Adam Samudra - Minggu, 16 September 2018 | 08:35 WIB

Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana (M. Adam Samudra - )

Ia menilai, pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya.

Masalah lalu lintas sering kali dianggap hal biasa tidak dipikirkan social costnya. 

"Pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sudah lengkap surat-suratnya boleh berbuat apa saja," ucapnya.

Menurut dia, program dekade aksi keselamatan sebagai implementasi road safety pada penegakan hukum memiliki 7 poin antara lain; Helmet, Speed, Seat belt, Drink driving,  Child restrain,  Konsentrasi mengemudi dan sebagai contoh menggunakan Handphone saat berkendara,  Melawan arus. 

Lantas apa tujuannya?

1. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan.

3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami. 

Untuk itu, penegakkan hukum dilakukan bukan untuk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan.