Korlantas: Tujuan Polisi Lakukan Tilang untuk 'Melindungi Pengendara'

M. Adam Samudra - Minggu, 16 September 2018 | 08:35 WIB

Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana (M. Adam Samudra - )

Gridoto.com- Banyak yang bertanya kenapa harus dilakukan tilang tidak peringatan atau mungkin hukuman lain tanpa harus bayar. 

Banyaknya aktivitas operasi polisi akhir-akhir ini membuat warga yang tak memiliki surat lengkap berkendara resah.

Polisi pun menjelaskan secara jelas kenapa pihaknya harus menilang pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.

Tilang adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Video Santri Ditabrak Motor yang Melaju Kencang, Terpental Langsung Bangun dan Menepi)

Hal inilah yang disampaikan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana Sabtu (15/9/2018).

Ia menilai bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.