Ada Saran Tertib Lalu Lintas Masuk ke Kurikulum Pendidikan, Kamu Setuju?

Vincensia Enggar Larasati - Sabtu, 8 September 2018 | 09:00 WIB

Ilustrasi rambu lalu lintas (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Tertib berlalu lintas memang sudah seharusnya dilakukan oleh semua pengguna jalan.

Namun pada kenyataannya masih saja banyak pengendara yang tidak mengindahkan aturan lalu lintas yang berlaku.

Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, para pemerhati keselamatan berlalu lintas di Indonesia, menyarankan bahwa soal ketertiban lalu lintas seharusnya dimasukkan dalam kurikulum pendidikan.

Tujuan utama, agar sejak dini paham tentang disiplin atau etika di jalan raya ketika berkendara.

(BACA JUGA: Yuk Dukung Gerry Salim di Balap Red Bull Rookies Cup Italia Hari Ini)

"Jadi ketertiban lalu lintas itu harus masuk ke kurikulum pendidikan. Sebab, masalah di Indonesia adalah kurangnya pemberian pengetahuan kepada masyarakat," ujar Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center.

Selain itu, kata Marcell pemerintah juga harus mewajibkan para pemohon surat izin mengemudi (SIM) untuk mengikuti pelatihan mengemudi.

Ditambah dengan wajib menyertakan sertifikat pelatihan sebagai bukti portofolio ketika membuat SIM.

"Jadi pemohon SIM itu bisa memperoleh dasar pengetahuan tentang lalu lintas, melalui lembaga kursus atau pelatihan mengemudi, sehingga pengetahuannya terjamin," kata Marcell, Jumat (7/9/2018).