Heboh Knalpot Brong Kena Razia Polisi dan Digergaji di Tempat, Ini Undang-undangnya

Vincensia Enggar Larasati - Jumat, 7 September 2018 | 14:30 WIB

Razia knalpot racing atau brong (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Polisi kembali melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot racing atau brong.

Polisi enggak segan menilang pengguna knalpot berisik dan mencopotnya.

Sempat jadi perdebatan seputar aturan dan tindakan polisi tersebut.

Seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @klatenkita, Jumat (7/9/2018).

(BACA JUGA : Enggak Tanggung-tanggung, Maling Gondol 2 Motor Sekaligus STNK dan BPKB-nya, Pakai Ilmu Sirep?)

Terlihat petugas kepolisian sedang menindak penggunaan knalpot brong.

Tertulis @klatenkitaSetuju ora lur nek knalpot sing blong2an digorok ditempat?? ????

Enggak segan-segan, dalam keterangan foto tersebut menyebutkan polisi menggergaji knalpot di tempat.

Pro kontra terhadap tindakan tersebut memenuhi kolom komentar dalam postingan tersebut.

(BACA JUGA : Kenalan Sama Bosozoku, Genre Modifikasi yang Awalnya Adalah Geng Motor Jepang)

Tidak sedikit yang menyayangkan aksi petugas karena dinilai membuat suara knalpot semakin berisik jika digergaji.