Hitung-hitung Pajak Motor Listrik, Mahal Enggak Ya?

Luthfi Anshori - Kamis, 9 Agustus 2018 | 10:07 WIB

Ilustrasi STNK (Luthfi Anshori - )

GridOto.com - Saat kini ada beberapa motor listrik yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Artinya motor listrik tersebut membayar pajak seperti motor pada umumnya.

Lantas berapa pajak yang harus dibayar untuk sebuah motor listrik?

Supaya lebih mudah, GridOto.com mengambil perhitungan pajak motor listrik besutan Viar Motor Indonesia yaitu Viar Q1.

(BACA JUGA: Audioworkshop Luncurkan Subwoofer Terbaru dengan Tawarkan 3 Keunggulan)

"Kalau di motor pada umumnya perhitungan pajak berdasarkan Centimeter Cubic (CC) pada motor listrik hitungannya Watt," buka buka Frengky Osmond, Marketing Communication PT Viar Motor Indonesia kepada GridOto.com di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

"Nah untuk Viar Q1 punya power 800 Watt kira-kira setara dengan motor dengan 100 cc," tambahnya.

Makanya pajak Viar Q1 ini bisa dibilang terjangkau.

"Pajak Viar Q1 setahunnya hanya Rp 200 ribuan," tambahnya.

Isal/GridOto.com
Viar Q1 Baru dipamerkan di GIIAS 2018

(BACA JUGA: Pertahankan Gelar, Suzuki Ignis Jadi Raja City Car Semester Pertama 2018)

Berikut perhitungan pajak motor listrik berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Otomania.gridoto.com
Pajak motor listrik Viar Q1 DKI Jakarta