Benarkah Mobil Dinas Menteri Keuangan Telat Bayar Pajak?

Yosana Okter Handono - Selasa, 7 Agustus 2018 | 17:05 WIB

Mobil Dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani (Yosana Okter Handono - )

GridOto.comMenteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi acara gathering eksportir Indonesia yang diadakan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Beliau tiba di lokasi pukul 12.30 WIB dengan menumpangi mobil sedan hitam.

Mobil yang dipakai adalah Toyota Crown Royal Saloon.

Namun ada sesuatu yang bikin gagal fokus jika melihat mobil dinasnya.

(BACA JUGA: Mau Lewat Rute Bandung-Sumedang? Sudah Macet Total Hampir 5 Jam, Lebih Baik Cari Jalur Alternatif)

Pada pelat nomor di bawah RI 26 (kendaraan dinas Menteri Keuangan), terdapat angka 07 18.

Yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan registrasi kendaraan.

Artinya, kendaraan dinas Menkeu telat bayar pajak selama satu bulan.

Tetapi, humas Kementerian Keuangan, Nufransa membantah mobil Sri Mulyani belum membayar pajak.

(BACA JUGA: Avanza Baru tak Kunjung Diluncurkan, Toyota: Kalau Perang, Jendral Muncul Belakangan)

"Pajak kendaraannya sudah dibayar sedangkan pelat mobil belum selesai, sedang dalam proses di Samsat," kata Nufransa saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/8/2018).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, seorang menteri mendapatkan jatah dua unit mobil dinas.

Adapun jenis mobil yang menjadi jatah pembantu presiden tersebut adalah sedan/atau SUV dengan kapasitas mesin 3.500 cc.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Dinas Menkeu Telat Bayar Pajak?