Oli Tumpah Sebabkan Kecelakaan, Apakah Pengemudi Bisa Dijerat Hukuman?

M. Adam Samudra - Rabu, 1 Agustus 2018 | 12:15 WIB

Kerumunan pemotor membantu belasan motor yang terjatuh (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ceceran oli yang berada di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Utara, Selasa (31/7/2018) sempat meresahkan pengendara.

Pasalnya ceceran oli tersebut membuat ruas jalan menjadi licin.

Bahkan, belasan pengendara motor jatuh karena tergelincir saat melewati jalan yang terlumur oli itu.a.

Parahnya lagi, kejadian ini terjadi sepanjang 5 kilometer jalan mengarah ke terminal Pulogadung.

(BACA JUGA: Unik Banget, Performa Motor Seperti Ini yang Diinginkan Valentino Rossi!)

Menurut keterangan salah seorang masyarakat sekitar, ceceran oli itu berasal dari dump truk Hino yang melintas di jalan tersebut.

Bahkan Ia mengaku telah terjadi lima kali kecelakaan akibat ceceran oli kental itu.

"Iya benar, disini saja sudah 5 lebih yang jatuh," ucap seorang tukang tambal ban depan lapangan Bermis.

Akibatnya, menjelang terminal Pulogadung tampak pengendara truk itu langsung dikerubungi oleh para pengendara sepeda motor yang tak terima.

(BACA JUGA: Hirotoshi, Putra Honda dan Bos Mugen yang Tak Mau Ikuti Jejak Ayahnya)

Akibatnya, beberapa pengendara motor dan ojek online ramai-ramai mendesak ganti rugi karena jatuh.

Pengemudi truk dengan stiker PT Catur Putra Manunggal ini, tampak gugup ditanyai 3 petugas berseragam TNI.

Lantas jika sudah menelan banyak korban, apakah pengemudi truk tersebut bisa dikenakan sanksi hukum?

Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi pun angkat bicara.

"Itu bisa kena sanksi hukum," ucap Supriyadi saat dihubungi GridOto.com di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Ia menambahkan, jika ada kecelakaan, segala sesuatunya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi terkait penyebab kecelakaan tersebut. 

"Nanti dicek bisa karena dengan sengaja atau karena kelalaiannya, tergantung hasil lidiknya," tutupnya.