Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Siap-siap Dapat Sanksi Ini Saat Terjaring Razia

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 26 Juli 2018 | 17:53 WIB

Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018) (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Sebagai warga negara yang baik, salah satunya adalah wajib bayar pajak.

Namun tidak jarang, masih banyak warga masyarakat yang telat atau menunggak pembayaran.

Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, warga penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan.

Namun mereka akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.

Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi utang pajak dalam waktu tiga hari ke depan.

(BACA JUGA : Unik! Seandainya Vespa Kawin Sama Suzuki Thunder 250, Begini Penampakan Anaknya!

"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefuddin.

Pembayaran tersebut dengan Samling (Samsat Keliling) atau diminta membuat surat pernyataan untuk melunasi.

Menunggak Pajak Menurut dia, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat.

Sebagai jaminan pelunasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.

(BACA JUGA : Inikah Wujud Toyota Innova Facelift di Masa Depan?)