Belum Banyak yang Tahu, Ini Sejarah Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 22 Juli 2018 | 06:39 WIB

Ilustrasi plat nomor (Ditta Aditya Pratama - )

Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).

Jadi bukan asal-asalan lho ya.

Pelat nomor terdiri dari 1 - 4 angka, yang ditaruh setelah kode wilayah.

Kendaraan penumpang seperti mobil mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.

Anton/GridOto
Plat nomor sepeda motor

Untuk bus akan dapat nomor dari 7000 sampai 7999, dan kendaraan beban dari 8000 sampai 9999.

Misalnya ada pelat nomor B 1234 XXX, berarti dapat dipastikan itu milik mobil penumpang.

Lain halnya jika pelat nomor B 9123 XXX, tandanya itu plat nomor milik kendaraan barang misalnya truk atau pick up.

Lalu kalau menemukan yang angkanya enggak sesuai bagaimana?

Instagram/@satlantasgrobogan
Ilustrasi STNK dan plat nomor

Nah bisa jadi nomor tersebut adalah angka pesanan atau plat sementara.

Kamu mau pesan pelat nomor biar dapat angka cantik? Bisa kok!

Ternyata hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Jadi tenang saja sob, kamu bisa memesan pelat nomor sesuai dengan selera.

Tetapi sebelum itu, kamu harus tahu berapa tarif membuat pelat nomor cantik.

(BACA JUGA: Dari Segi Safety, Bagaimana Hukum Memindah Posisi Pelat Nomor Motor?)

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan pelat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Kaget lihat harganya sob? Masih tertarik membuat pelat nomor cantik?