Dishub Surabaya Siapkan 5 Derek dan 60 Gembok untuk Pelanggar Parkir, Dendanya Jutaan Rupiah!

Ignatius Ferdian - Senin, 9 Juli 2018 | 14:40 WIB

Ilustrasi penggembokan mobil yang parkir sembarangan (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Dalam sebulan ini, permasalahan pelanggaran parkir akan mulai dibenahi dengan Penerapan Peraturan Daerah 3/2018 tentang perpakiran di Surabaya.

Pada saat ini draft Perwali sebagai petunjuk pelaksanaan Perda, sedang disusun.

Hal-hal yang dibahas adalah menyangkut teknis penindakan sanksi denda tilang hingga penderekan paksa mobil atau kendaraan yang melanggar.

Setelah ditilang, kendaraan yang melanggar akan ditampung di Terminal Kedung Cowek, dekat Jembatan Suramadu.

(BACA JUGA : Lampu APILL Tidak Berfungsi Lima Bulan Lebih, Kok Enggak Ada Tindakan Apapun dari Dishub Kota Pasuruan?)

"Nanti pool mobil pelanggar parkir kira-kira di situ," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Trio Wahyubowo, Minggu (8/7/2018).

Alasan dipilihnya Kedung Cowek, karena sangat efektif untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

Dalam Perda 3/2018 disampaikan, setiap pelanggar parkir akan dikenakan sanksi administratif dan tindakan petugas.

Sanksi administratif adalah denda tilang dan tindakan petugas bagi pelanggar adalah penggembokan ban kendaraan.

(BACA JUGA : Wah. Ojol yang Ngetem dirazia Dishub Jakarta. Segini Biaya Tebusannya!)