Perpanjang Pelat Nomor Mobil, Ini Yang Harus Anda Siapkan

Antonio Beniah Hotbonar - Kamis, 28 Juni 2018 | 14:00 WIB

Pelat nomor terlalu kecil (Antonio Beniah Hotbonar - )

GridOto.com-Selain STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) juga harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali.

Berbeda dengan proses perpanjangan STNK tiap tahun, untuk memperpanjang STNK dan TNKB ada beberapa proses tambahan yang harus dilalui.

Anda wajib melalui 6 tahapan yaitu cek fisik, penyerahan berkas, pendaftaran perpanjangan, pembayaran, pengambilan STNK baru, dan yang terakhir adalah pengambilan TNKB baru.

Nah, sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, Anda sebaiknya terlebih dahulu memperhatikan beberapa hal berikut ini.

(BACA JUGA: Begini Cara Perpanjang Pelat Nomor Mobil, Cuma 6 Tahapan! )

1. Kelengkapan dan Kondisi Mobil

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk dapat melakukan perpanjangan STNK dan TNKB adalah cek fisik kendaraan untuk mendapatkan form ceklis guna memenuhi persyaratan ke tahap berikutnya.

Pengecekan meliputi nomor rangka, nomor mesin, fungsi rem, kondisi rem, fungsi lampu-lampu, kondisi gas buang, sabuk pengaman, spion, fungsi wiper, kondisi ban, ketersediaan kotak P3K, dongkrak, segitiga pengaman, warna kendaraan, spidometer, kondisi ban serep,dan lain-lain.

Oleh karena itu, pastikan kelengkapan dan kondisi mobil Anda sudah memenuhi persyaratan saat cek fisik nanti.