Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Perpanjang Pelat Nomor Mobil, Cuma 6 Tahapan!

Antonio Beniah Hotbonar - Kamis, 28 Juni 2018 | 13:10 WIB
Loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat

GridOto.com-Nggak cuma STNK saja yang harus diperpanjang, pelat nomor mobil juga harus diperpanjang, loh!

Bedanya, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) hanya perlu diperpanjang tiap 5 tahun sekali.

Kedua angka di bagian bawah TNKB menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku TNKB Anda.

Nah, untuk memperpanjang masa berlaku TNKB, Anda tinggal datang ke kantor Samsat terdekat.

Cara perpanjangnya juga enggak ribet dan memakan waktu lama, jadi sebaiknya hindari penggunaan jasa calo.

Berikut ini 6 tahapan perpanjangan STNK dan TNKB di kantor Samsat.

(BACA JUGA: Mengenal Teknologi Kontrol Kestabilan Mobil, Fungsi Dan Cara Kerjanya)

1. Cek Fisik

Saat pertama kali datang ke kantor Samsat jangan dulu memarkirkan mobil, yang perlu Anda lakukan adalah membawa mobil ke bagian pengecekan fisik.

Pengecekan meliputi nomor rangka, nomor mesin, fungsi rem, kondisi rem, fungsi lampu-lampu, kondisi gas buang, sabuk pengaman, spion, fungsi wiper, kondisi ban, ketersediaan kotak P3K, dongkrak, segitiga pengaman, warna kendaraan, spidometer, kondisi ban serep,dan lain-lain.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa