Ada Usul Kategori Pajak Mobil Sedan dan MPV Disatukan

Niko Fiandri - Senin, 28 Mei 2018 | 08:07 WIB

Ilustrasi mobil sedan dan MPV (Niko Fiandri - )

Kita main hitungan seandainya mobil off the road jenis sedan baru dibeli konsumen. 

Harga off the road sedan dan MPV misalnya sama-sama Rp 70 juta. 

Setelah diterima konsumen mobil MPV ditambah dengan PPnBM 10% jadi Rp Rp 77 juta.

Tapi, harga mobil sedan Rp 70 juta ditambah dengan PPnBM 30% jadi Rp 91 jutaan.

Jauh, kan selisihnya beban PPnBM antara sedan dan MPV.

Sedangkan di sisi lain, pemerintah ingin menggenjot ekspor sedan. Karena mobil jenis itulah yang lebih disukai di luar negeri.

"Jadi kami mau ke depannya tidak ada lagi pemilahan antara sedan dan MPV," ucap Jongkie.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kategori Pajak Mobil Diusulkan Hanya Ada Dua Saja