Ada Usul Kategori Pajak Mobil Sedan dan MPV Disatukan

Niko Fiandri - Senin, 28 Mei 2018 | 08:07 WIB

Ilustrasi mobil sedan dan MPV (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Harga mobil kategori sedan dan MPV salah satu yang jadi pembedanya pajak kendaraannya. 

Perbedaan ini yang bikin harga on the road lebih terjangkau MPV dibanding sedan.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( GAIKINDO) mengusulkan pemerintah agar menyederhanakan tarif perpajakan mobil penumpang di Indonesia.

Gaikindo menilai kategori pajak mobil harusnya hanya ada dua, yakni kapasitas di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang.

(BACA JUGA: Lewat Tol Ini Jakarta-Tegal Hanya Butuh 4 Jam Sob!)

"Jadi perbedaannya hanya 10 penumpang atau di atas 10," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Saat ini kategori pajak mobil penumpang dibagi atas beberapa jenis, yakni sedan, MPV 4x2 dan SUV 4x4.

Pajak sedan diketahui dikenakan pajak pertambahan nilai atas barang mewah ( PPnBM) mencapai 30 persen.

Sedangkan MPV hanya 10 persen.

Akibatnya, MPV lebih laris dan sedan dianggap tak bisa bersaing.