#NgabuburiTips, Yuk Belajar Lagi Soal Aturan Berlalu Lintas

Luthfi Anshori - Selasa, 22 Mei 2018 | 17:07 WIB

Ilustrasi berkendara motor (Luthfi Anshori - )

GridOto.com - Agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman, antar pengguna jalan harus berkendara dengan baik dan benar sesuai aturan.

Tapi masih ingatkah sobat GridOto dengan panduan dasarnya? 

Banyak yang lupa juga sepertinya. Yuk kita baca lagi aturannya.

Seperti yang diutarakan Mira K. Safri dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), ada sekitar 3 panduan dasar berlalu lintas.

(BACA JUGA: Bikin Yamaha NMAX Makin Ngacir dengan Per CVT Ini)

1. Batas Kecepatan Normal

Batas kecepatan kendaraan bermotor sesuai Undang-undang yang berlaku, adalah 60 km/jam. 

“Itu adalah batas maksimal dan tidak bisa serta merta kita terapkan di semua jenis jalan,” terang Mira.

Jalan perumahan atau perkampungan misalnya, batas kecepatan motor disesuaikan dengan lingkungan dan kondisi jalan.

2. Jarak Aman Pengereman

Mengerem motor enggak boleh sembarang dan asal.

Ciptakan jarak aman pengereman sekitar 2-3 detik dengan kendaraan di depan kita.

Indikator aman, kata Mira, kita bisa melihat penuh roda belakang kendaraan di depan kita. 

(BACA JUGA: Begini Cara Deteksi Lubang Tutup Tangki yang Tersumbat Kotoran)

3. Trik Berkendara di Malam Hari

Banyak wanita yang terpaksa berkendara di malam hari karena pekerjaan atau hal lain. 

Maka itu, wajib perhatikan beberapa hal ini.

a. Jangan memakai helm, jaket atau atribut berkendara lain yang menunjukkan sisi kewanitaan. Misalnya memakai warna pink.

b. Tas sebaiknya disimpan di bawah jok atau boks belakang bila ada untuk menghindari penjambretan.

c. Hindari membawa barang bawaan dengan kapasitas melebihi kemampuan motor itu sendiri karena dapat memancing orang berbuat kejahatan.