Syarat Penggantian Di Asuransi Total Loss Only Alias TLO

Antonio Beniah Hotbonar - Kamis, 17 Mei 2018 | 04:30 WIB

Foto ilustrasi mobil yang mengalami kecelakaan di jalan raya (Antonio Beniah Hotbonar - )

GridOto.com-Idealnya Anda memilih asuransi Comprehensive (All Risk) karena asuransi ini mencakup semua pertanggungan.

Namun, bila biaya premi dan usia mobil menjadi kendala, asuransi Total Loss Only (TLO) menjadi pilihan terbaik.

Namun mesti diingat, klasul penggantian TLO ini terbatas pada kondisi tertentu.

Kategori penggantian pertama adalah secara fisik kerugian nasabah benar-benar mencapai 100% (actual loss).

Contoh paling tepat adalah kehilangan mobil akibat pencurian.

(BACA JUGA: Tips Membersihkan Jok Mobil Yang Terkena Noda Cokelat Dan Sirup)

Kategori penggantian kedua adalah bila biaya untuk memperbaiki kendaraan yang rusak hingga sedia kala mencapai di atas 75% dari harga kendaraan pada saat terjadi kecelakaan (constructive total loss).

"Misalnya mobil yang rusak pada saat kejadian harganya ditaksir sebesar Rp 100 juta dan harga perbaikannya Rp 75 juta, maka bisa dilakukan penggantian uang seharga mobil," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event, PT Asuransi Astra saat diwawancarai GridOto.com (11/5).

Namun, jika biaya perbaikan mobil yang rusak tidak mencapai 75% harga mobil, maka secara otomatis tidak akan dilakukan penggantian.

Jadi jika kerusakan seperti spion pecah atau hilang, baret pada bodi mobil, lampu atau kaca mobil pecah, maka asuransi TLO tidak akan menggantinya karena nilai kerusakan tidak mencapai 75% dari harga mobil.

"Untuk kerusakan sebagian hanya dapat dilakukan jika mengambil asuransi jenis Comprehensive atau biasa disebut All-Risk," tutup Iwan.