Awas Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:17 WIB

Ilustrasi Polisi melakukan tilang (Adi Wira Bhre Anggono - )

Hal ini dilarang karena sebetulnya berkaitan dengan soal polusi udara dan juga polusi suara.

Karena tidak semua knalpot aftermarket bisa sebagus bawaan pabrik untuk kemampuan penyaringan gas buangnya.

Lalu coba bayangkan kalau misal di jalanan banyak orang pakai knalpot sembarangan, setiap hari bisa serasa kampanye tuh. Bikin budeg!

(Baca juga: Knalpot Underbelly Duke 200 Diganti Model Samping, Ini Keunggulannya)

Jadi, mari tetap jaga lingkungan kita dengan tidak sembarangan mengganti atau memodifikasi knalpot, lebih baik lagi kalau tetap memakai knalpot standar.

8. Mengganti klakson

Hal ini hampir sama dengan praktik modifikasi sebelumnya, yaitu karena akan menimbulkan polusi suara.

Selain itu, ukuran suara klakson pada tiap tipe kendaraan sudah dibedakan agar mudah dimengerti sebagai insyarat saat di jalan.

Pernah diklakson gede banget suaranya eh ternyata yang lewat cuma motor? Kan bikin kesel tuh, udah terlanjur deg-degan serasa mau diseruduk truk padahal…

9. Mengganti lampu utama dengan daya pancar lebih tinggi

Pernah kesel sama orang yang dari lawan arah pakai lampu dengan mode “lampu luar kota” atau “lampu jarak jauh”?

Nah, sama halnya dengan mengganti lampu utama dengan daya pancar yang lebih tinggi. Bikin mata orang silau men!

(Baca juga: Kamu Harus Tahu! Ini Alasan Lampu Utama Motor Wajib Dinyalakan Pada Siang Hari)

Modifikasi seperti itu dilarang oleh Undang-Undang karena akan membahayakan pengendara lain dari lawan arah.

Bahkan untuk pengendara lain di depannya pun juga bisa bikin silau, karena sorot lampu yang “kurang ajar” tadi memantul lewat spion.

10. Menghilangkan alat keselamatan

Alat keselamatan sendiri berupa lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya (biasa disebut mata kucing).