Awas Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:17 WIB

Ilustrasi Polisi melakukan tilang (Adi Wira Bhre Anggono - )

Mesin yang dibuat oleh pabrikan sudah diuji kelayakannya, dan juga sudah pasti masuk ke administrasi sebagai identitas motor.

(Baca juga: Kamu Perlu Tahu, Ini Plus-minus Lakukan Bore Up Mesin Motor)

Namun sayangnya, untuk motor harian hal ini dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku, dan tentu saja karena berkaitan dengan keselamatan di jalan.

Ingat Sob, jalanan umum bukan tempat untuk kebut-kebutan maupun balapan!

6. Memakai ban tidak layak (gundul)

Naik motor dengan kondisi ban gundul ternyata bisa ditilang, Sob!

Ini juga berlaku untuk yang memakai ban model slick di motor harian.

Hal ini karena berkaitan dengan keselamatan si pengendara motor maupun orang lain yang juga sesama pengguna jalan.

(Baca juga: Mengapa Motor MotoGP Memakai Ban Gundul? Ini Lo Alasannya!)

Kalau misal ban selip lalu kecelakaan tunggal sih itu resiko si pemakai ban gundul, tapi kalau ternyata mengakibatkan orang lain juga kena imbasnya gimana coba?

7. Mengganti knalpot

Cara modifikasi yang satu ini bisa dibilang cukup umum, bahkan banyak motor baru yang belum kelar reyen langsung diganti knalpotnya.