Awas Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:17 WIB

Ilustrasi Polisi melakukan tilang (Adi Wira Bhre Anggono - )

Bagus sih, tapi sebetulnya hal tersebut sudah melanggar Undang-undang, karena nomor seri di rangka adalah syarat utama dari administrasi sebuah kendaraan.

Bila kamu ganti rangka ataupun sengaja menghilangkan nomer rangka, ya jangan salahkan petugas bila motor langsung diangkut.

(Baca juga: Tidak Dipotong, Motor Drag Suzuki Satria FU Ini Pakai Rangka Kustom)

2. Mengubah pelat nomor kendaraan

Mempercantik pelat nomor adalah hal yang sah-sah saja, asal tidak berlebihan.

Misalnya menambah lampu atau merapikan huruf dan rangka yang ada di pelat nomor, itu sah-sah saja.

Berbeda bila kamu mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan, serta menghilangkan cap kepolisian.

Cara-cara tersebut sudah pasti "berbakat kena tilang", karena pelat nomor sendiri merupakan identitas dari kendaraan.

(Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2018, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara)

3. Mengubah warna motor

Ya namanya juga manusia, pasti ada rasa bosan, obatnya terkadang ya dengan merubah warna bawaan motor.