Waduh, Cuma Lewat 'Garis' Ternyata Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Beto Adhi Nugroho - Senin, 16 April 2018 | 11:01 WIB

Contoh melanggar markah jalan melewati garis utuh (Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Perilaku melanggar marka jalan kerap kali ditemukan ketika sedang berkendara.

Padahal, menaati markah jalan merupakan hal yang simpel dan tidak membutuhkan usaha yang berat.

Ternyata, perilaku pengendara yang tak mengindahkan markah jalan dapat menjadi bumerang bagi mereka sendiri.

Tak hanya beresiko kecelakaan, melanggar markah jalan juga beresiko menguras isi dompet.

(BACA JUGA: Perubahan All New Honda Vario 150 dan All New Honda Vario 125 2018)

Hal itu dikarenakan denda melanggar markah jalan tidak bisa dibilang sedikit.

Peraturan tentang marka jalan sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

Bunyinya adalah "pelanggar markah jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Peraturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nah, sudah tahu aturannya kan? Yuk tertib berlalu lintas sob.

Medantalk.com
Melanggar markah jalan dua garis utuh