Super Sadis, Cewek Cantik Diminta Rp 20 Juta dan Dibunuh Driver Taksi Online

Niko Fiandri - Selasa, 20 Maret 2018 | 17:05 WIB

Yun (korban) pembunuhan taksi online (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Sadis banget pelaku pembunuhan cewek Cantik yang bernama Yun Siska Rochani (29 tahun) di Bogor, Jawa Barat, (18/3/2018).

Yun dibunuh driver taksi online dan sebelumnya diminta Rp 20 juta.

Yun marketing wedding organizer (WO) di Jakarta.

Pelaku pembunuhan Yun Satreksim Polres Bogor kakak beradik dan ditangkap di kediaman nnya di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

(BACA JUGA: Ternyata Valentino Rossi Kejar Dovizioso dan Marquez di Lap Terakhir Bukan Buat Nyalip)

Awalnya, korban mengorder taksi online pada Minggu (18/3/2018) di Jakarta Selatan menuju hotel di Kawasan Jakarta.

Rupanya, pelaku yakni FH dan FD tak langsung mengantar korban ke tujuan.

Melainkan dibawa ke berputar-putar sampai ke Kawasan Tol Jagorawi.

Pelaku pun mengajak korban menuju rest area di daerah Sukaraja.

Saat di rest area Sukaraja, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas barang korban.

"Kemudian saat di rest area daerah Sukaraja, korban dimintai uang Rp 20 juta dan dirampas barang-barangnya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Selasa (20/3/2018).

Karena tak memiliki uang, lantas korban langsung dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Korban juga diikat tangannya.

Jasad korban dibuang di depan Perumahan CGA, Kabupaten Bogor pada dini hari.

Jasad Siska sendiri baru ditemukan warga sekitar sekira pukul 07.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap dua pelaku tersebut di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dini hari tadi.

"Ditangkap di rumahnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun," terangnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu roll lakban warna hitam, sebilah samurai kecil, satu pasang sepatu high heels warna hitam, satu pasang anting milik korban, dan lain sebagainya.

"Beberapa barang ada yang dibuang dan dijual, kalau yang dijual itu seperti ponsel," ucapnya.

Dicky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

"Dua pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Order Taksi Online Berujung Maut, Wanita Cantik Marketing WO Dibunuh Usai Dimintai Uang 20 Juta