Inilah Definisi Kondisi Darurat untuk Bisa Berhenti di Bahu Jalan Tol

Taufiq JF Putra - Jumat, 16 Maret 2018 | 13:24 WIB

Bahu jalan tol masih sering disalahgunakan pengendara (Taufiq JF Putra - )

GridOto.com - Berhenti di bahu jalan tol enggak sembarangan, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan kendaraan untuk berhenti di sana.

Bahu jalan tol ini hanya diperuntukan bagi mobil patroli, ambulans, derek dan mobil yang berhenti karena keadaan darurat.

Untuk keadaan darurat itu contohnya seperti apa aja sih?

Bintarto Agung, Executive Director and Chief Instructor IDDC (Indonesia Defensive Driving Center) memberikan beberapa contoh keadaan darurat tersebut.

(BACA JUGA: Foto di Jalan Tol Enggak Bisa Dipidana, Lho Kok Bisa? )

"Yang dianggap keadaan darurat itu seperti mengalami pecah ban, kerusakan mesin, elektrikal dan mekanikal seperti sistem suspensi dan lain-lain," ujar Bintarto kepada GridOto.com.

"Hal tersebut berbahaya, karena berpengaruh pada perubahan karakter atau sifat atau kestabilan kendaraan," sambungnya.

Untuk berhenti di jalan tol pun harus berhati-hati, karena ada prosedurnya agar aman.

"Kalau mau berhenti juga ada prosedurnya, lakukan perlambatan secara gradual atau berangsur-angsur dan arahkan kendaraan ke tepi jalan," jelas Bintarto.

(BACA JUGA: Ini 9 Sensor Penting Di Sistem Bahan Bakar Injeksi Di Mesin Mobil)

"Dan jangan lupa menyalakan lampu sein, serta segera nyalakan lampu tanda darurat atau lampu hazard," tutupnya.

Jangan lupa saat berhenti juga letakkan segitiga pengaman di belakang kendaraan.