Masih Suka Corat-coret Rambu Lalu Lintas? Ini Lo Dendanya, Bikin Kamu Merinding

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 3 Maret 2018 | 09:06 WIB

Ilustrasi corat-coret rambu lalu lintas (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Rambu lalu lintas dan marka jalan dibuat untuk mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan, baik bagi pengguna kendaraan maupun orang lain.

Tapi pasti sering kita jumpai rambu lalu lintas yang dicorat-coret orang tidak bertanggung jawab.

Jangan main-main sob dengan hobi corat-coret rambu lalu lintas.

(BACA JUGA: Enggak Mau Dipenjara Kalau Dengar Musik Di Mobil? Segini Jumlah Dendanya)

Mencorat-coret rambu lalu lintas merupakan tindakan merusak yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Bagi yang masih suka corat-coret rambu lalu lintas, siap-siap kena hukuman.

Hukuman bagi pelaku corat-coret yakni ancaman pidana 2 tahun dan juga denda Rp 50 juta.

Instagram.com/kemenhub151
Denda bagi yang suka corat-coret rambu lalu lintas

Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 25.

(BACA JUGA: Wah Ternyata Pihak Pemerintah Bisa Kena Denda dan Dipenjara Kalau Ada Kecelakaan Akibat Jalan Rusak)

Bikin merinding bukan dendanya.

Makanya lebih baik kita jaga rambu lalu lintas agar tidak membahayakan keselamatan pengendara lain.