Soal Larangan Mendengar Musik Sambil Mengemudi, Polisi Diminta Klarifikasi

Hendra - Jumat, 2 Maret 2018 | 08:08 WIB

Mendengarkan musik saat berkendara pun tak luput dari ancaman denda (Hendra - )

GridOto.com-  Pernyataan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto soal larangan mendengar musik sambil mengemudi menuai protes dari berbagai kalangan.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Dr. David Tobing meminta klarifikasi pihak Kepolisian Republik Indonesia atas pernyataan tersebut.

Dalam kompas.com, AKBP Budiyanto menyatakan merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA :Hati-Hati, Calon Pembeli Mobil Kamu Bisa Jadi Pencuri Mobil)

“Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas AKBP Budiyanto.

Menurut David dalam pasal dimaksud jelas dinyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Penjelasan yang dimaksud dengan 'penuh konsentrasi' adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Penyebabnya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

"Atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan,” ungkap David Tobing.

Mengacu pada Pasal 106 ayat (1) maupun penjelasannya, mendengarkan musik tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU.

"Tidak ada satupun kata atau frasa dalam pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendaraan," kata David.

Dalam pasal tersebut yang jelas jelas dilarang adalah menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan

David juga menyayangkan pernyataan  Kasubdit Gakkum tersebut yang mendasari larangan mendengarkan musik hanya berdasarkan survei.

"Sementara tidak disebutkan metode surveynya, jangka waktu survei, wilayah survei dan melibatkan berapa banyak respondennya," ungkapnya.

"Kalau memang mau membuat larangan seharusnya dengan produk aturan yang resmi dikeluarkan melalui proses pembuatan aturan yang berlaku, ujar David.

David menambahkan pentingnya aturan tersebut dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak. 

"Jikalau mendengarkan musik dilarang, harus jelas dasar berpijaknya. Belum ada penelitian ilmiah yang menjustifikasi  bahwa  mendengarkan musik secara normal mengakibatkan pengemudi kehilangan konsentrasi," sebut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.