Beda Dari Biasanya, Beginikah Rambu Larangan Parkir Zaman Now?

Nur Pramudito - Minggu, 25 Februari 2018 | 17:34 WIB

Tanda dilarang (Nur Pramudito - )

GridOto.com - Rambu-rambu lalu-lintas merupakan sebuah alat yang dijadikan sebagai ketentuan yang berlaku di jalan raya.

Tentunya spesifikasi dari rambu-rambu pun telah ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.

Seperti keputusan Menteri Perhubungan Perhubungan No: KM 63 Tahun 2004, yang menjelaskan tentang standar rambu-rambu lalu-lintas.

Namun rambu-rambu yang berada di daerah Kalideres, Jakarta Barat, sepertinya lain daripada yang lain.

(BACA JUGA : Ngeri! Rambut Terlilit di Ban Gokart, Wanita Ini Meregang Nyawa)

Entah apa maksudnya, rambu larangan parkir di Jalan Daan Mogot Km 16 ini dipasang terlalu rendah.

Hanya berjarak sekitar 5 sentimeter dari permukaan tanah.

Biasanya Rambu dilarang parkir diletakkan agak tinggi supaya mudah dilihat.

Nah yang ini rendah banget, mungkin biar kelihatan oleh para pengendara.

(BACA JUGA : Ternyata Ini Makna Warna Pada Rambu Lalu Lintas)

Lihat di bawah untuk penampakan rambunya.

Warta Kota/Nur Ichsan
Rambu larangan parkir di Jalan Daan Mogot Km 16,Kalideres, Jakarta Barat