Prit! Melanggar Aturan Ganjil Genap, Siap-siap Ditindak Polisi

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 23 Februari 2018 | 08:54 WIB

Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Rencana pemberlakuan sistem ganjil genap di Tol Cikampek bakal segera terealisasi dalam waktu dekat.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Bambang Prihartono.

Bambang mengatakan sistem ini dilakukan untuk membatasi kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Tak hanya itu saja, Bambang juga sudah menyiapkan sanksi tilang jika ada yang melanggar aturan ganjil genap dan bakal ditindak polisi.

(BACA JUGA : Hati- Hati, 12 Maret 2018 Tol Jakarta-Cikampek Terapkan Ganjil- Genap)

Sanksi tilang ini juga berlaku jika pengendara mobil pribadi masuk ke lajur khusus bus di jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek.

"Kita harus galak sekarang, pokoknya tilang," ucap Bambang kepada kompas.com.

Seperti diberitakan, BPTJ mengeluarkan tiga kebijakan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Tiga kebijakan tersebut, yakni pembatasan kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Timur dengan sistem ganjil-genap, pelarangan kendaraan truk melewati jalan tol Jakarta-Cikampek, dan pembuatan lajur khusus untuk angkutan bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga kebijakan tersebut dilakukan serentak pada 12 Maret 2018 yang berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Langgar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol, Siap-siap Kena Tilang