GridOto.com - Aktivitas menggunakan handphone saat berkendara memang sangat membahayakan.
Apalagi ini sering terjadi baik anak muda hingga dewasa.
Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Tetapi siap-siap bagi kalian yang sering mengemudi sambil menggunakan handphone.
Dilansir GridOto.com melalui carscoops.com, pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan handphone akan dikenai denda.
(BACA JUGA : Naik Motor Pakai Handphone, Pria Ini Didoakan Masuk Neraka)
Penetapan denda ini hanya berlaku di negara Prancis sob.
Pengemudi di Prancis akan dikenakan denda yakni pengurangan poin pada izin mengemudi dan denda sebesar 135 euro atau setara Rp 2,2 juta.
Tetapi pengendara boleh menggunakan handphone ketika keadaan tertentu misalkan saat terjadi kecelakaan atau mobil mogok.
Pengemudi harus melakukan panggilan telepon.
Hal ini dilakukan pemerintah Prancis untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
(BACA JUGA : Sial! Sudah Mobil Diangkut dan Dijual Pemerintah, Pria Ini Masih Harus Bayar Tol dan Denda Tilang)
Sebelumnya, di negara tersebut diberlakukan aturan baru terkait dengan pembatasan kecepatan di jalur dua arah.
Kecepatan maksimal sebelumnnya adalah 90 km/jam, tapi sekarang menjadi 80 km/jam.
Jika ini juga diberlakukan di Indonesia, sobat GridOto setujukah?