Bikin Kantong Bolong, Di Negara Ini Nyetir Sambil Main Handphone Didenda Rp 2,5 Juta

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 11 Februari 2018 | 15:15 WIB

Ilustrasi mengemudi menggunakan handphone (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Aktivitas menggunakan handphone saat berkendara memang sangat membahayakan.

Apalagi ini sering terjadi baik anak muda hingga dewasa.

Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tetapi siap-siap bagi kalian yang sering mengemudi sambil menggunakan handphone.

Dilansir GridOto.com melalui carscoops.com, pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan handphone akan dikenai denda.

(BACA JUGA : Naik Motor Pakai Handphone, Pria Ini Didoakan Masuk Neraka)

Penetapan denda ini hanya berlaku di negara Prancis sob.

Pengemudi di Prancis akan dikenakan denda yakni pengurangan poin pada izin mengemudi dan denda sebesar 135 euro atau setara Rp 2,2 juta.

Tetapi pengendara boleh menggunakan handphone ketika keadaan tertentu misalkan saat terjadi kecelakaan atau mobil mogok.

Pengemudi harus melakukan panggilan telepon.