Bikin Kantong Bolong, Di Negara Ini Nyetir Sambil Main Handphone Didenda Rp 2,5 Juta

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 11 Februari 2018 | 15:15 WIB

Ilustrasi mengemudi menggunakan handphone (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Hal ini dilakukan pemerintah Prancis untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

(BACA JUGA : Sial! Sudah Mobil Diangkut dan Dijual Pemerintah, Pria Ini Masih Harus Bayar Tol dan Denda Tilang)

Sebelumnya, di negara tersebut diberlakukan aturan baru terkait dengan pembatasan kecepatan di jalur dua arah.

Kecepatan maksimal sebelumnnya adalah 90 km/jam, tapi sekarang menjadi 80 km/jam.

Jika ini juga diberlakukan di Indonesia, sobat GridOto setujukah?