Saat Lihat atau Terlibat Kecelakaan, Ini Yang Harus Dilakukan Sob!

Agilvi Oktora Nurradifan - Sabtu, 10 Februari 2018 | 18:50 WIB

Ilustrasi kecelakaan (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Sedang ramainya kasus kecelakaan yang melibatkan mobil SUV, pesepeda, dan satu pengendara motor di Jakarta Sabtu pagi tadi (10/2/2018).

Kecelakaan terjadi di kawasan jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Pengendara Dodge Journey bernopol B 2765 SM ini sempat diduga melarikan diri.

Namun, ternyata dia langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.

Di dalam aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomot 22 Tahun 2009, sudah dijelaskan langkah yang harus dilakukan ketika berada pada posisi seperti itu, bukan hanya buat yang terlibat tapi yang melihatnya.

(BACA JUGA: Usai Tabrak Pesepeda Hingga Tewas, Pengemudi Dodge Kabur untuk Serahkan Diri. Sportif atau Kadung Viral?)

Berikut bunyi pasal dalam UU LLAJ soal Pertolongan dan Perawatan Korban.

Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;

b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, mulai sekarang ikuti peraturannya ya sob!