Selain itu, pihak Honda juga dinilai melanggar hak Aji atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan gunakan.
Dalam kasus ini, menurut Aji, pihak Honda tidak memberikan informasi yang jelas tentang penyebab kerusakan mesin dan tanpa persetujuan Aji langsung mengganti mesin.
(BACA JUGA: Ini Kronologis Lengkap Rusaknya Mesin Honda Civic Turbo, Pria Ini akan Tuntut HPM )
Masalah tidak sampai disana karena belum genap sebulan mobil diganti mesinnya, menurut keterangan Aji telah terjadi lagi masalah di sensor interior yang berakibat fatal dan berpotensi membahayakan nyawa Aji.
Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Aji ke bengkel resmi mereka.
Aji juga mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan dengan Honda, Aji telah meminta agar kendaraannya diganti dengan unit yang baru, namun tuntutan tersebut ditolak oleh Honda.
Aji menilai permintaannya sangat beralasan karena mobil belum 1 tahun dipakai tapi mesin sudah diganti sehingga berkurangnya kenikmatan, kenyamanan, dan keamanan untuk menggunakan produk yang rusak.
Selain itu terjadi kerusakan lanjutan yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.
Dalam dalam gugatannya, diantara tuntutan Aji adalah meminta Honda agar 1) Mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama; 2) Membayar sisa angsuran sebesar Rp277.000.000,- 3) Membayar kerugian sebesar Rp5.000.000,- dan 4) Mambayar kerugian imateril sebesar Rp960.000.000,-