Kecelakaan Akibat Jalan Rusak? Tenang, Bisa Tuntut Pemerintah Sob

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 31 Januari 2018 | 16:40 WIB

Kecelakaan truk akibat muatan berlebih (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Kecelakaan memang sering terjadi kapanpun dan di manapun.

Banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan seperti kelalaian pengendara, kondisi kendaraan hingga kondisi infrastruktur jalan.

Walaupun kondisi pengendara dalam keadaan fit dan kondisi kendaraan layak jalan, kecelakaan bisa juga terjadi lantaran kondisi infrastruktur jalan.

Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai pengendara ketika kecelakaan disebabkan karena jalanan rusak?

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut pemerintah.

(BACA JUGA : Bodi Mobil Penyok Akibat Kecelakaan, Ini Prosedur Klaim Asuransinya)

Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang mengalami kecelakaan karena kondisi jalanan rusak bisa menuntut pemerintah lewat jalur hukum.

Jalur hukum yang dimaksud Yosep yakni korban kecelakaan melaporkan pihak penyelenggara jalan ke kepolisian setempat dimana korban kecelakaan.

"Nanti polisi yang akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Apakah benar kecelakaan itu disebabkan oleh kerusakan jalan atau kelalaian pengendara," kata Yosep.